LIT-002 Online & Offline Layanan Akademik

Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

Legalisir dokumen ijazah dan transkrip nilai asli

Ajukan Layanan Online Anda akan diminta masuk atau mendaftar terlebih dahulu.
Waktu penyelesaian
1-3 hari kerja
Biaya
Rp 10.000
Dapat diajukan oleh
Siswa, Alumni, Masyarakat Umum

Layanan ini tidak memakai template berkas; cukup siapkan berkas persyaratan di bawah saat mengajukan.

Standar Pelayanan

14 komponen standar pelayanan sesuai Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014.

1 Dasar Hukum

Belum diisi.

2 Persyaratan

  1. Fotokopi ijazah/transkrip nilai
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  3. Dokumen asli untuk verifikasi

3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pendaftaran di loket pelayanan atau online
  2. Verifikasi dokumen asli
  3. Proses legalisasi
  4. Penyerahan dokumen

4 Jangka Waktu Penyelesaian

1-3 hari kerja

5 Biaya/Tarif

Rp 10.000

6 Produk Pelayanan

Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir dengan tanda tangan dan cap basah

7 Sarana dan Prasarana

Belum diisi.

8 Kompetensi Pelaksana

Belum diisi.

9 Pengawasan Internal

Belum diisi.

10 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Layanan pengaduan via email: mtsnmalang2adm@gmail.com atau nomor WA: 0851 8337 5008

Sampaikan pengaduan

11 Jumlah Pelaksana

Belum diisi.

12 Jaminan Pelayanan

Belum diisi.

13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Belum diisi.